Sumber gambar: wallpapers-hd-wide.com
Hadila.co.id — Assalamu’alaikum. Bagaimana hukum pernikahan, yang ketika akad nikah mempelai laki-laki salah mengucap mahar? Misal; mahar 2 gr cincin dan 2 gr gelang. Seharusnya diucapkan dengan mahar 4 gr emas. Tapi mempelai laki-laki mengucapkan dengan mahar cincin emas 4 gr. Haruskah akad nikah diulangi? (085200695xxx)
————————
Wa’alaikumus salaam warahmatullahi wabarakatuh.
Mahar adalah pemberian calon suami sebagai tanda kesungguhannya untuk menikahi seorang wanita. Allah Swt berfirman, “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” [Q.S. An-Nisa’: 4]
Dalam ayat ini Allah memerintahkan kepada calon suami untuk memberikan mahar kepada wanita yang hendak dinikahinya. Namun demikian menurut pendapat mayoritas ulama, mahar bukan merupakan syarat sahnya akad nikah juga bukan salah satu dari rukun nikah. Mahar merupakan suatu kewajiban yang harus dibayar oleh seorang suami kepada istrinya karena alasan kehalalan hubungan antar-keduanya.
Hal ini berdasarkan pada firman Allah, “Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” [Q.S. An-Nisa’: 24]
Dari ayat di atas jelas menyebutkan bahwa mahar adalah kewajiban, bukan syarat atau pun rukun nikah. Oleh karena itu cara pembayaran mahar ini juga boleh dibayar tunai saat akad nikah, ditunda hingga akad selesai atau bahkan dicicil secara berkala tergantung pada kesepatan istri dengan suaminya.
Menyebutkan mahar saat akad nikah berlangsung adalah sunah, tetapi dalam pelaksanaannya tidak ada keharusan untuk menyebutkan kadarnya, bentuk barangnya, dan sebagainya. Sebagaimana diriwayatkan oleh Uqbah bin Amir, bahwa Rasulullah Saw juga pernah menikahkan salah seorang lelaki tanpa menyebutkan maharnya.
Maka dari itu jika terjadi kesalahan dalam penyebutan mahar ketika akad nikah, mungkin karena grogi, lupa atau sebab lainnya tidak menyebabkan akad tersebut tidak sah selama syarat dan rukun nikah telah terpenuhi. Sehingga kedua belah pihak tidak harus mengulangi akad yang telah dilakukan. Wallahu a’lam bish-showwaab.