JAKARTA, HADILA — Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan DPR merevisi batas pernikahan anak yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. MK menilai batas usia pernikahan perempuan dengan laki-laki yang berbeda bersifat diskriminatif.
Menurut Lukman, putusan itu memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Karena itu, ia menilai tak perlu ada perbedaan usia minimal pernikahan untuk laki-laki maupun perempuan.
“Saya menilai putusan MK itu adil. Saat ini memang tidak perlu ada pembedaan batas minimal usia perkawinan, baik bagi laki-laki maupun perempuan,” jelas Menag dalam keterangan persnya, Jumat (14/12/2018), seperti dilasir laman Kemenag.go.id.
“Artinya, batas minimal usia perkawinan menjadi 19 tahun, dengan syarat mendapat izin dari orang tua,” imbuhnya.
Ia berpendapat klausul mendapat izin dari orang tua harus digarisbawahi karena UU No 1 Tahun 1974 mengatur usia perkawinan dalam tiga level sebagaimana diatur dalam Bab II tentang Syarat-Syarat Perkawinan.
Level pertama diatur dalam Pasal 6 ayat (2) bahwa untuk melangsungkan perkawinan, seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin dari kedua orang tua. “Artinya, pada level pertama, pada dasarnya batas minimal usia perkawinan adalah 21 tahun. Boleh menikah di bawah 21 tahun dengan syarat mendapat izin orang tua,” ujar Lukman.
Level kedua, perkawinan di bawah usia 21 tahun hanya dimungkinkan jika pihak laki-laki sudah mencapai usia 19 tahun dan perempuan 16 tahun, dan keduanya mendapat izin dari kedua orang tua. Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU Perkawinan.
Level ketiga, jika ada pasangan yang ingin menikah di bawah usia minimal 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan, mereka harus meminta dispensasi kepada pengadilan berdasarkan putusan hakim atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak laki-laki atau pihak perempuan.
Terhadap ketentuan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan 16 tahun, telah dimohonkan uji materi dan dikabulkan oleh MK. Putusan MK menyatakan bahwa 16 tahun sebagai batas minimal usia perkawinan bagi perempuan adalah tidak adil karena berbeda dengan laki-laki yang 19 tahun.
Karena itu, MK memerintahkan kepada pembentuk UU untuk dalam jangka waktu 3 tahun melakukan perubahan terhadap UU No 1 Tahun 1974, khususnya berkenaan dengan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan.
“Menurut saya, bila ada pasangan yang belum mencapai usia 21 tahun, batas minimal usia perkawinan baik bagi laki-laki maupun perempuan sebaiknya disamakan saja, yaitu 19 tahun, dan harus mendapat izin dari kedua orang tua,” ungkap Lukman.
“Kita akan segera menindaklanjuti putusan MK ini dengan menyerap aspirasi dari berbagai kalangan di masyarakat untuk selanjutnya dirumuskan sebagai norma baru sesuai dengan amar putusan MK,” imbuhnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan atas gugatan UU Perkawinan khusus Pasal 7 ayat (1) yang berisi batas usia minimal perempuan nikah 16 tahun. MK kemudian memerintahkan DPR untuk merevisinya paling lama 3 tahun. (***)