Hadila.co.id – Assalamu’alaikum. Ustazah, apakah kita dalam jual beli boleh mengambil keuntungan 100%, apakah itu masuk riba meski pembeli pun mau dan tidak mempermasalahkan? Mohon penjelasannya. Syukron.
Wa’alaikumussalaam Wr. Wb.
Dasar berbisnis dalam syara’ hukumnya adalah mubah atau boleh, sebagaimana disebutkan dalam kaidah fikih: “al-ashlufilmu’amalati al-ibaahah”. Termasuk juga dalam mengambil keuntungan dari jual beli, baik jasa maupun barang.
Dalam jual beli atau bisnis, tidak ada satu nash pun yang membatasi margin keuntungan yang boleh diambil, apakah itu 5%, 10%, 25%, 50% atau 100%. Sehingga berapapun yang kita ambil dari keuntungan jual beli itu diperbolehkan selama tidak mengandung unsur-unsur keharaman dan kezaliman, seperti; ghisy (kecurangan), ghurur (penipuan), dan maisir (maksiat).
Lakukan Hal Ini jika Orangtua Sering Bertengkar karena Kondisi Ekonomi
Hal ini pernah terjadi di masa Rasulullah Saw, dimana salah seorang sahabat beliau yang bernama Urwah bin Abil Jaid al-Bariqi diberi uang oleh Rasulullah sebanyak satu dinar untuk membeli kambing kurban. Dengan uang itu ia membeli dua ekor kambing seharga satu dinar. Sebelum pulang ia menjual salah satunya dengan harga satu dinar (untung 100%). Ia lalu datang kepada Nabi dengan membawa seekor kambing dan uang satu dinar dan menceritakan kejadian itu.
Kemudian Rasulullah berdoa untuknya agar Allah memberkahi usahanya itu. “Semoga Allah memberkahimu dalam transaksi yang dilakukan tanganmu.” (HR. Turmudzi 1304, Daruquthni 2861, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).
Contoh lain, Zubair bin Awwam pernah membeli sebidang tanah di kota Madinah dengan harga 170.000 dan ia jual dengan harga 1.000.000 atau kurang lebih dengan untung sembilan kali lipat.
Tiga Langkah Awal Menjadi Sukses
Jadi berapa pun keuntungan yang kita ambil dalam bisnis hukumnya boleh, asal hal itu dilakukan atas asas suka sama suka dan tidak merugikan orang lain dengan merusak harga pasaran.
Meskipun demikian kita perlu memperhatikan beberapa hal yang tidak boleh kita lakukan dalam jual beli ini, yaitu:
- Bisnis barang dan jasa yang haram. Contoh: bisnis minuman keras, narkoba, jasa kemaksiatan (zina, judi), rentenir, makanan dan minuman yang berbahaya.
- Penipuan dan pemalsuan Misal; menyampaikan kepada calon pembeli bahwa harga kulaknya lebih tinggi dari yang sebenarnya. Harga kulakan 10.000 dia bilang 20.000 atau barang dagangannya itu palsu namun ia bilang asli.
- Ihtikar atau monopoli, menimbun barang yang menyebabkan kelangkaan barang dagangan, sehingga secara otomatis akan menjadikan harganya berlipat ganda karena kebutuhan .
Mengambil keuntungan banyak dengan cara-cara di atas tidak diperbolehkan. Karena mengandung keharaman dan kezaliman. Wallahua’lam bishshawwab.<>