Cara Membayar Hutang pada Orang yang Tidak Kita Ketahui Keberadaannya Menurut Islam

Cara Membayar Hutang pada Orang yang Tidak Kita Ketahui Keberadaannya Menurut Islam

Hadila.co.id – Assalamu’alaikum. Ustadz, bagaimana caranya membayar hutang kepada orang yang telah tidak kita ketahui lagi tinggalnya? Sedangkan sewaktu masih belum pindah kita belum punya uang untuk membayarnya. Terima kasih. 

Wa’alaikumussalam Wr. Wb.

Ketika kita terpaksa berhutang, untuk suatu keperluan, maka kita harus senantiasa menghadirkan niat untuk bersegera melunasinya. Jangan sampai berniat untuk tidak membayarnya. Rasul Saw. bersabda, “Barangsiapa mengambil harta orang lain dengan niat mengembalikannya, maka Allah akan memudahkan baginya untuk mengembalikannya. Barangsiapa mengambil harta orang lain dengan niat menghilangkannya, Allah akan menghilangkan hartanya sehingga ia tidak akan dapat mengembalikannya”.[HR. Bukhari]

Jelang Ramadhan, Mari Pahami Puasa Sebagai Salah Satu dari Lima Pilar Agama

Dengan niat ini kelak di hari kiamat kita insya Allah tidak menghadapi permasalahan di akhirat. Adapun di dunia, maka kita memiliki beberapa alternatif untuk membayar hutang. Pertama, kita mengelola uang itu, lalu menyerahkan semuanya kepada pemilik piutang suatu saat nanti ketika ia datang atau ditemukan alamatnya.

Kedua, kita dapat menyedekahkan uang itu atas namanya. Hal ini dianalogikan dengan harta temuan yang tidak diketahui pemiliknya. Rasul Saw bersabda, “Barangsiapa menemukan barang temuan yang tidak seberapa seperti baju atau sejenisnya, maka hendaknya ia mengumumkannya selama tiga hari. Barangsiapa menemukan yang lebih dari itu, maka hendaknya ia mengumumkan selama enam hari. Jika datang pemiliknya, maka berikanlah. Jika tidak datang, maka sedekahkanlah. Jika kamu telah menyedekahkannya, lalu datang pemiliknya, maka beritahukanlah kepadanya (bahwa hartanya sudah disedekahkan)”. [HR. Thabrani]

Tips Mengembangan Usaha Advertising

Ketiga, jika kita termasuk orang yang kekurangan, maka  kita boleh menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi yang halal selama kita “betul-betul yakin” seandainya pemilik piutang hadir di hadapan kita ia pasti akan menghibahkan atau merelakannya untuk kita. Rasul Saw bersabda, “Sesungguhnya tidak halal harta seseorang kecuali dengan kerelaan hatinya”.[HR. Ahmad]

Kerelaan hati inilah yang membuat kita boleh memanfaatkan hartanya meski tanpa sepengetahuan dan seijinnya. Abu Bakar ra berkata, ”Bukan saudaraku seseorang yang tidak berani mengambil uang di saku bajuku tanpa sepengetahuanku”.

Itulah beberapa alternatif tindakan yang dapat kita lakukan ketika pemilik piutang tidak jelas tempat tinggalnya. Wallahu a’lamu bishshawab.<>

Bachtiar
AUTHOR
PROFILE

Berita Lainnya

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos