Hadila.co.id – Beberapa muslim atau muslimah yang memiliki halangan untuk berpuasa di Bulan Ramadan diwajibkan untuk membayar fidyah atau memberi makan orang miskin. Meski begitu tidak semua halangan bisa digolongkan sebagai orang yang wajib membayar fidyah.
Meski begitu umat muslim masih banyak yang bingung kapan waktu yang diperintahkan untuk membayar fidyah, mereka bingung apakah harus dibayarkan di hari yang sama saat ia tidak berpuasa, apakah dapat dibayar di lain hari, atau justru bisa di bayar di awal puasa?
Orang yang wajib membayar fidyah tanpa harus mengqadha puasanya adalah orang sebagai berikut, pertama orang yang melambatkan qada puasanya hingga melangkah ke tahun berikutnya. Kedua, orang yang memiliki penyakit kronis dan diindikasi sulit untuk disembuhkan dan juga orang tua yang sudah tidak mampu berpuasa.
Makanan Nikmat dan Menyehatkan Favorit Rasulullah saat Berbuka Puasa
Ketiga, perempuan yang sedang hamil dan khawatir apabila berpuasa akan berpengaruh pada kehamilannya. Keempat, ibu yang sedang menyusui yang khawatir apabila berpuasa dapat mempengaruhi kualitas Air Susu Ibu (ASI). Kelima orang yang sudah meninggal dan memiliki hutang puasa.
Membayar fidyah, boleh dilakukan perhari yaitu setelah terbenamnya matahari di hari dia tidak puasa. Boleh pula setelah berakhirnya bulan Ramadhan, dia mentotalnya. Yg tidak boleh adalah membayar fidyah diawal bulan alias menyegerakannya, seolah dia mengutamakan fidyah dibanding kewajiban puasanya.
Safar yang Diperbolehkan untuk Tidak Puasa saat Ramadan
Imam Syihabuddin Ar Ramliy mengatakan:
“Dia boleh memilih dalam mengeluarkan fidyahnya, antara mengakhirkannya atau dia membayarkan harga (uang) untuk tiap-tiap harinya, atau setelah selesainya. Tidak boleh baginya menyegerakan fidyah, sebab itu sama juga mendahului fidyah diatas kewajiban puasanya.” (Fatawa Ar Ramli, 2/74)
Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah mengatakan:
Atas dasar itu, maka anda bisa memilih mengeluarkan fidyah tiap hari secara masing-masing, setelah dibolehkannya berbuka.
Tips Puasa untuk Penderita Tekanan Darah Rendah
Bisa juga mengeluarkan fidyah sepanjang bulan setelah selesai (Ramadhan). (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 116475)
Dalam fatwa lain Beliau berkata:
“Ada pun mengeluarkan fidyah setelah Ramadhan atau setiap hari setelah masuknya malam hari, lebih afdol adalah setelah terbitnya fajar.” (Ibid, no. 77217)
Demikian. Wallahu a’lam. <Ustadz Farid Nu’man>
Join Channel: bit.ly/1Tu7OaC
Fanpage: https://facebook.com/ustadzfaridnuman
Kunjungi website resmi: alfahmu.id