PTUN Dinilai Tutup Mata Soal Tindakan Diskrimatif Pemprov Jateng terhadap Gugatan CPNS Difabel

PTUN Dinilai Tutup Mata Soal Tindakan Diskrimatif Pemprov Jateng terhadap Gugatan CPNS Difabel
Suasana persidangan Muhamad Baihaqi di PTUN Semarang. Baihaqi adalah CPNS yang ditolak menjadi guru karena penyandang disabilitas netra low visions.

SEMARANG, HADILA – Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menolak gugatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) difabel, Muhammad Baihaqi (35), menutup mata atas tindakan diskriminatif Pemprov Jateng yang menggugurkannya sebagai calon guru karena penyandang difabel netra.

“Setelah menempuh segala upaya dan perjuangan panjang, PTUN Semarang memutuskan gugatan yang diajukan Muhammad Baihaqi dinyatakan NO (tidak diterima). Alasan NO karena gugatan kedaluwarsa, melebihi ketentuan waktu pengajuan selama 21 hari seperti diatur UU No 30 Th 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ini yang kami nilai PTUN menutup mata, ”papar kuasa hokum Baihaqi, Naufal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang dalam siaran persnya, Rabu (24/2/2021).

Putusan NO ( Niet Ontvankelijke Verklaard ) merupakan putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil. Artinya, gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti hakim untuk membayar dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi.

Menurut Naufal, hakim PTUN Semarang menghentikan mata karena ditarik pada realita, tidak banyak masyarakat tahu mengenai apa yang bisa dilakukan setelah keputusan tata usaha negara yang merugikan masyarakat. “Khususnya bagi kawan-kawan penyandang disabilitas dan berapa lama waktu yang mereka miliki untuk melakukan upaya tidak sah, sedangkan dalam peraturan undang-undangan lain seperti dalam hukum pidana maupun perdata upaya hukum yang dapat dipakai penguasa mencapai belasan tahun,” tambah Naufal.

Muhamad Baihaqi (kiri) dalam sebuah wawancara potcas LBH Semarang beberapa waktu silam. “Mata kiri saya masih berfungsi dengan baik. Yang kanan memang buta sejak kecil.”

Langgar Surat Menpan-RB

Kasus dugaan perlakuan diskriminatif terhadap Baihaqi itu sendiri, menurut Naufal, dilakukan Sekertaris Daerah Provinsi Jawa Tengah. Sekda Pemprov Jateng telah melakukan tindakan di luar peraturan yang belaku. “Yaitu melanggar ketentuan dari Surat Menteri PAN-RB Nomor B / 1236 / M.SM.01.00 / 2019 perihal Pendaftaran CPNS Tahun 2019,” katanya.

Dalam surat terebut mengatakan bahwa para penyandang disabilitas dapat mendaftar pada semua formasi dengan mempertimbangkan ijazah dan kulifikasi pendidikan yang sesuai. “Namun Sekda Provinsi Jateng menafsirkan secara sepihak dengan mengkualifikasikan ragam jenis disabilitas pada Pendaftaran CPNS Tahun 2019.”

Sebelumnya LBH Semarang bersama Baihaqi sudah berupaya semaksimal untuk mengembalikan hak atas pekerjaan, bukti-bukti surat yang diajukan sudah menjelaskan secara terang benderang bahwa difabel merupakan orang yang mampu menjalankan pekerjaan dengan baik. “Fakta bahwa Muhammad Baihaqi merupakan pengajar profesional di sekolah Al-Irsyad Pekalongan, dia juga merupakan guru yang berkesempatan mengajar di Malaysia, dan berbagai penghargaan yang dimilikinya tidak terbantahkan bahwa dia mampu mengajar,” tambah Naufal.

Naufal penilaian, ada kecacatan formil atas seleksi CPNS formasi 2019 dan menyimpang dari asas kepastian hukum di dalam undang-undang, di mana dalam proses CPNS Muhammad Baihaqi telah lolos sampai pada tahap seleksi kompetensi dasar (SKD), bahkan ia juga mendapatkan skor utama pada formasi yang dilamarnya akan tetapi tetapi tidak memenuhi syarat oleh Badan Kepegawain Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Selama persidangan berlangsung, banyak fakta di persidangan yang menunjukan Muhammad Baihaqi merupakan difabel yang kompeten dan pantas lolos, tetapi Majlis Hakim PTUN berkehendak lain dengan menolak gugatan itu. “Karena itu kami menanggap Majelis Hakim menyatakan fomalistis, sama sekali tidak memantau substansi yang mempersyaratkan penyandang difabel.” (***)

mulyanto
EDITOR
PROFILE

Berita Lainnya

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos