Oleh: Dr. Hakimuddin Salim, Lc. MA.
(Direktur PPTQ Ibnu Abbas Klaten)
قال الله تعالى: وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا (النساء: ٩)
“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap kesejahteraan mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka takut kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.” (Q.S. An-Nisā’: 9)
Sudah menjadi kewajiban orang tua untuk menafkahi anak-anaknya, memastikan kebutuhan dasar hidup mereka terpenuhi dan menyiapkan diri mereka untuk bisa mempunyai kemandirian dalam kehidupan di masa datang. Dan ayat di atas adalah peringatan agar kita tidak meninggalkan generasi yang lemah secara finansial.
Imam Al-Baghawi dalam tafsirnya menjelaskan konteks ayat tersebut, bahwa ayat itu berbicara tentang seorang lelaki yang sedang sakaratul maut, maka orang-orang yang menungguinya mengatakan, “Lihatlah dirimu, sungguh anak-anakmu dan harta warisanmu tidak akan bermanfaat apa-apa untukmu. Maka sekarang berbuatlah untuk dirimu sendiri, buatlah wasiat untuk memerdekakan budak, shodaqoh, wasiatkan hartamu untuk si fulan sekian dan si fulan sekian.”
Hingga akhirnya, lelaki yang sedang sekarat itu pun mewasiatkan hampir seluruh hartanya dan tidak tersisa dari hartanya sebagai warisan untuk anak-anaknya kecuali hanya sedikit. Maka Allah melarang orang-orang itu melakukan perbuatan tersebut dan menyuruh mereka untuk mengingatkannya (qaulan sadidan), agar ia juga memikirkan anak-anaknya dan tidak membuat wasiat melebihi dari sepertiga hartanya.
Suatu hari Sa’ad bin Abi Waqash meminta izin kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mewasiatkan dua pertiga hartanya. Rasulullah berkata, “Tidak boleh.” Lalu Sa’ad berkata, “Setengahnya.” Rasulullah pun berkata, “Tidak boleh.” Lalu Sa’ad berkata lagi, “Kalau begitu sepertiganya.” Nabi pun bersabda, “Sepertiga. Sepertiganya itu cukup banyak. Sesungguhnya jika engkau meninggalkan para ahli warismu dalam keadaan kaya (cukup) itu lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin sehingga meminta-minta kepada orang lain.” (H.R. Bukhari)
Meminjam istilah yang disebutkan dalam ayat di atas, hari ini kita mendapatkan di masyarakat banyaknya “Dzurriyyatan Dhi’āfan”, yaitu generasi yang lemah secara ekonomi atau finansial. Banyak dari anak-anak kaum Muslimin sudah sampai dewasa, sudah kuliah, nikah, bahkan punya anak; masih saja menggantungkan diri kepada orang tua. Pola pendidikan yang diberikan oleh keluarga dan sekolah belum berhasil membarengkan dan menyeimbangkan antara kedewasaan biologis dengan kedewasaan beragama, berilmu, psikologis, termasuk dalam hal finansial. Ini diperparah dengan gempuran media dan pergaulan bebas yang menyebabkan mereka mengalami An-Nudhūj Al-Mubakkir (kematangan dini secara seksual).
Padahal menurut Islam, kewajiban orang tua untuk menafkahi anak itu ada batasnya. Dalam kitab Subulus Salam, Imam Ash-Shan’ani menjelaskan, “Mayoritas ulama berpendapat, bahwa kewajiban memberikan nafkah kepada anak itu sampai usia balig atau sampai menikah bagi anak perempuan. Kemudian setelah itu, tidak ada tanggungan kewajiban nafkah atas bapak, kecuali jika anaknya sakit menahun.” (Subulus Salam: 2/325)
Batas akhir kewajiban memberi nafkah di atas, tentu tidak menghalangi para orang tua untuk tetap membiayai anak-anaknya sampai kapanpun sebagai sebuah ihsan (kebaikan tambahan). Tapi seharusnya batasan itu menjadi semacam garis finish bagi para orang tua, agar sebelum mencapai garis itu, mereka berhasil menyiapkan anak-anak mempunyai kemandirian ekonomi. Idealnya, ketika mereka memasuki Marhalah Bulugh (usia balig) bersamaan itu pula mereka sudah mencapai muwashofat qadirun ‘alal kasbi (mampu berpenghasilan).
Tentu menyiapkan generasi yang tangguh secara finansial tidak cukup dengan meninggalkan warisan harta, karena itu akan habis seiring dengan berjalannya waktu. Kasus pada ayat di atas hanya sekadar contoh. Yang harus dilakukan oleh orang tua adalah memulai tarbiyah iqtishodiyah (pendidikan ekonomi) sejak dini, yang di antaranya dengan: menanamkan tauhid rububiyah bahwa Allah adalah satu-satunya Dzat Yang Maha Memberi Rezeki, mengenalkan halal-haram soal harta, memahamkan urgensi menahan diri dari meminta atau bergantung kepada manusia, menanamkan prinsip hidup sederhana dalam keadaan miskin dan kaya, melatih mereka untuk melakukan tugas hidupnya secara mandiri dan berdikari, melatih mereka mengatur keuangan sendiri, serta melatih mereka memperoleh penghasilan dan berdagang kecil-kecilan.
Intinya, lahirnya generasi yang mandiri dan tangguh secara finansial itu perlu pengkondisian dan proses pendidikan yang harus dimulai sedini mungkin. Tidak bisa ujug-ujug dan instan. Tidak bisa hanya dengan diberi tabungan, asuransi, atau warisan. Daripada memberi mereka “ikan” yang akan habis dimakan dalam beberapa hari, lebih baik memberi mereka “kail” yang bisa digunakan untuk mencari “ikan” sebanyak mungkin bertahun-tahun nanti. <>
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *