Batas Jarak Jamak Qashar, Panduan untuk Para Pemudik

Batas Jarak Jamak Qashar, Panduan untuk Para Pemudik

Hadila.co.id Sahabat hadila Idul Fitri 1440 H akan segera tiba. Para perantau yang berada jauh dari kampung halaman pun sudah mulai berencana untuk mudik, bahkan sebagian sudah mulai mudik ke kampung halaman. Bagi para pemudik yang melakukan perjalanan jauh bukan berarti kita boleh meninggalkan kewajiban kita untuk salat. Namun Allah Subhanahu wa ta’ala sudah mempermudah kita dengan jamak dan qashar salat. Namun kita juga perlu mengetahui batas jarak jamak qashar agar salat kita diterima.

Kebanyakan para muslim dan muslimah hanya mengetahui bahwa kita bisa menjamak dan mengqashar salat jika kita berpergian jauh. Namun banyak yang belum tau batas jarak jamak qashar, nah berikut penjelasan batas jarak jamak qashar yang bisa kita baca sebelum kita mudik.

Ancaman Allah untuk Orang yang Tidak Puasa Tanpa Udzur

Perjalanan sejauh apa batas jarak jamak qashar salat?

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah berkata:

Imam Ibnul Mundizr dan lainnya telah menukilkan bahwa ada dua puluh lebih pendapat tentang masalah ini (jarak dibolehkannya qashar). (Fiqhus Sunnah, 1/284)

Perbedaan ini terjadi karena memang tak ada satupun hadits dari Rasulullah ﷺ yang menyebutkan jarak secara jelas dan tegas. Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah, “Tidak ada sebuah hadits pun yang menyebutkan jarak jauh atau dekatnya bepergian itu.” (Fiqhus Sunnah, 1/239)

Hukum Memakai Obat Asma, Tetes Mata, dan Telinga saat Puasa

Namun, di antara hadits-hadits tersebut ada yang paling kuat -di antara yang lemah- yang menyebutkan jarak, yakni: Yahya bin Yazid bertanya kepada Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu mengenai mengqashar shalat. Ia menjawab:  ”Rasulullah mengerjakan shalat dua rakaat (qashar) jika sudah berjalan sejauh tiga mil atau satu farsakh.” (HR. Muslim No. 691)

Imam An Nawawi dan Imam Ibnu Hajar Rahimahumallah mengatakan inilah hadits paling shahih dalam masalah ini. (Fiqhus Sunnah, 1/284).

Satu farsakh adalah 5.541 Meter, satu mil adalah 1.748 meter. Bahkan Imam Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dengan sanad yang shahih, dari Ibnu Umar yang menyebutkan bahwa jarak minimal mengqashar shalat adalah satu mil! Jika kurang dari itu maka tidak boleh qashar. Inilah pendapat yang dikuatkan oleh Imam Ibnu Hazm. Namun, jumhur (mayoritas) ulama mengatakan bahwa jarak dibolehkannya qashar adalah empat burd yakni 16 farsakh (88,656 Km).

Benarkah Mencium Istri Membatalkan Puasa Walaupun Tidak Sampai Jima

Inilah pandangan Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal, dan pengikut ketiga imam ini. Alasannya adalah perbuatan sahabat, yakni Ibnu Umar dan Ibnu Abbas mengqashar shalat dan berbuka puasa jika jarak tempuh sudah empat burd (16 farsakh = 88,656 Km), dan ini adalah pendapat yang paling aman untuk diikuti.

Nah, bagaimanakah melihat berbagai riwayat yang saling bertentangan ini? Imam Abul Qasim Al Kharqi memberikan jawaban di dalam kitab Al Mughni, “Aku tidak menemukan alasan (yang bisa diterima) yang dikemukan oleh para imam itu. Sebab, keterangan dari para sahabat Nabi juga saling bertentangan sehingga tidak dapat dijadikan dalil. Telah diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas bahwa mereka berbeda dengan dalil yang digunakan oleh kawan-kawan kami (para ulama).

Safar yang Diperbolehkan untuk Tidak Puasa saat Ramadan

Kemudian, seandainya belum ditemukan dalil yang kuat, maka ucapan mereka (para sahabat) tidak bisa dijadikan dalil jika bertentangan dengan sabda dan perilaku Rasulullah ﷺ. Dengan demikian ukuran jarak yang mereka tetapkan tidaklah bisa diterima, disebabkan dua hal berikut: Pertama, bertentangan dengan sunah Nabi ﷺ sebagaimana yang telah dijelaskan. Kedua, teks ayat firman Allah ﷻ yang membolehkan qashar shalat bagi orang yang dalam perjalanan: “Apabila kamu bepergian di permukaan bumi, maka tidak ada salahnya bila kamu mengqshar shalat …” (QS. An Nisa’: 101).

Syarat karena adanya rasa takut dengan orang kafir ketika bepergian, sudah dihapuskan dengan keterangan hadits Ya’la bin Umayyah. Dengan demikian, teks ayat ini bermakna mencakupi seluruh macam jenis bepergian.” (Fiqhus Sunnah, 1/240)

Hadist Dhaif Keutamaan Bulan Ramadan, Popular tapi Munkar

Kesimpulannya, qashar dapat dilakukan jika:

1. Sudah keluar dari daerahnya,

2. Lalu dengan jarak yang sudah layak, patut, dan pantas disebut sebagai perjalanan (safar). Mayoritas ulama mengatakan 88 Km lebih. Sementara Muhaqqiqin (peneliti) seperti Imam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnul Qayyim, Imam Asy Syaukani, Asy Syaikh Sayyid Sabiq, dan lainnya, menganggap jaraknya dikembalikan pada kepatutan apakah sudah patut disebut safar atau tidak menurut tradisi yang ada.

3. Perjalanannya bukan perjalanan maksiat. Wallahu A’lam.

<Ustadz Farid Nu’man, Pembina Pesantren Quran Subulun Najjah Depok/ alfahmu.id>

Join Channel: bit.ly/1Tu7OaC
Fanpage: https://facebook.com/ustadzfaridnuman
Kunjungi website resmi: alfahmu.id

Bachtiar
AUTHOR
PROFILE

Berita Lainnya

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos