Hadila.co.id — Boleh jadi kita memiliki saudara yang banyak di berbagai daerah, tetapi tetangga dekatlah yang paling pertama membantu kita saat kita ditimpa musibah.
Tak bisa dipungkiri, manusia memang tak bisa terlepas dari manusia yang lainnya. Dia mutlak membutuhkan orang lain dalam hidupnya. Dan orang yang paling dekat adalah tetangga yang ada di sekitarnya.
Dalam Islam, anjuran untuk berbuat baik kepada tetangga ini sangat ditekankan. Rasulullah Saw pernah bersabda, “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah dia berbuat baik kepada terangganya.” [H.R. Bukhari no: 4787 dan Muslim no: 69]
Pada hadis yang lain, “Dan berbuat baiklah kepada tetanggamu, niscaya engkau menjadi muslim.” [H.R. Ibnu Majah no: 4207]
Dua hadis di atas mengindikasikan bahwa berbuat ihsan (baik) kepada tetangga merupakan salah satu simbol kesempurnaan iman seseorang. Sebab antara iman dan ketinggian akhlak seorang muslim berbanding lurus.
Semakin tinggi keimanan seseorang, maka semakin mulia pula akhlaknya kepada siapa pun, termasuk kepada para tetangganya. Keluhuran akhlak seseorang bukti kesempurnaan imannya.
Dimulai dari Tetangga Paling Dekat
Berkaitan makna berbuat ihsan kepada tetangga, Syekh Nazhim Sulthan menerangkan: “(Yaitu) dengan melakukan beragam perbuatan baik kepada tetangga, sesuai dengan kadar kemampuan.
BACA JUGA: 5 Nasihat Rasulullah Agar Selamat Dunia Akhirat
Misalnya berupa pemberian hadiah, mengucapkan salam, tersenyum ketika bertemu dengannya, mengamati keadaannya, membantunya dalam perkara yang dia butuhkan, serta menjauhi segala perkara yang menyebabkan dia merasa tersakiti, baik secara fisik atau moril.
Tetangga yang paling berhak mendapatkankan perlakuan baik dari kita adalah tetangga yang paling dekat rumahnya dengan kita, disusul tetangga selanjutnya yang lebih dekat.
‘Aisyah pernah bertanya,”Wahai Rasulullah, aku memiliki dua orang tetangga. Maka kepada siapakah aku memberikan hadiah di antara mereka berdua?”
Beliau menjawab. “Kepada tetangga yang lebih dekat pintu rumahnya denganmu.” [H.R. Al Bukhari no: 2099]
3 Kriteria Tetangga
Oleh karena itu, Imam Al Bukhari menulis judul bab khusus dalam sahihnya Bab Haqqul Jiwar Fii Qurbil Abwab (Bab Hak Tetangga yang Terdekat Pintunya). Ini merupakan indikator kedalaman pemahaman beliau terhadap nas-nas tentang hal ini. [Qawa’id Wa Fawa’id hal.141]
Lebih lanjut, Syekh Nazhim memaparkan tentang kriteria tentang tetangga. Pertama, tetangga muslim yang memiliki hubungan kekerabatan. Dia memiliki tiga hak sekaligus, yaitu hak bertetangga, hak Islam dan hak kekerabatan.
BACA JUGA: Rumah Tangga Kakak di Ambang Kehancuran, Bagaimana Membantunya?
Kedua, tetangga muslim (yang tidak memiliki hubungan kekerabatan), maka dia memiliki dua hak, yaitu hak bertetangga dan hak Islam. Ketiga, tetangga yang hanya memiliki satu hak, yaitu tetangga yang kafir.
Dia hanya memiliki hak sebagai tetangga, dengan dasar keumuman nas-nas yang memerintahkan berbuat ihsan kepada tetangga, yang mencakup tetangga muslim dan non-muslim. Seperti yang telah dicontohkan Rasulullah Saw terhadap tetangga beliau yang beragama Yahudi. <>
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *