Assalamu’allaikum. Ustazah, setahun lalu saya mengalami keguguran di usia 4 bulan. Apakah darah yang keluar akibat keguguran itu nifas? Sebelum diberi dan diambil lagi, saya dapat mimpi dan dari dulu saya sering mimpi sesuatu dan akhirnya selang beberapa waktu kejadian. Apa saya termasuk musyrik karna percaya seperti itu? Dan apa saya harus mendoakan calon anak yang keguguran kemarin?(087836722xxx)
Hadila.co.id– Wa’alaikumussalaam Wr.Wb, Saudari penanya yang dimuliakan Allah, ada tiga hal yang ibu tanyakan;pertama, kategori darah keguguran. Kedua, mendoakan janin yang gugur. Ketiga, percaya mimpi yang menjadi kenyataan.
Mengenai pertanyaan pertama, Rasulullah Saw menjelaskan fase-fase penciptaan manusia di dalam rahim. Beliau bersabda, “Sesungguhnya salah seorang di antara kalian dikumpulkan ciptaannya di perut ibunya 40 hari dalam bentuk air mani, kemudian menjadi segumpal darah dalam waktu yang sama, kemudian menjadi segumpal daging dalam waktu yang sama. Kemudian diutuslah malaikat kepadanya untuk meniupkan ruh …” [H.R. Bukhari Muslim]
Hadis ini bisa menjadi salah satu petunjuk untuk mengetahui jenis darah yang keluar jika terjadi keguguran dalam rentang waktu tersebut.Ibu mengalami keguguran di usia kehamilan 4 bulan (kurang lebih 120 hari), maka para ulama memberikan rincian sebagai berikut:
Jika hitungan usia kehamilan ibu berkisar antara 81-120 hari, maka kehamilan tersebut berada pada fase ketiga (mudhghah), janin masih dalam bentuk gumpalan daging meski sudah mulai terjadi pembentukan anggota badan, bentuk, wajah, dst.
Jika terjadi keguguran pada fase ini, ulama merinci menjadi dua:Pertama, janin belum terbentuk seperti layaknya manusia. Pembentukan anggota badan masih sangat tidak jelas. Hukum keguguran dengan model janin semacam ini, statusnya sama dengan keguguran di fase pertama. Artinya, status wanita tersebut dihukumi istihadah bukan nifas.
Kedua, janin sudah terbentuk (layaknya manusia), sudah ada anggota badan yang terbentuk, dan secara dzahir seperti prototype manusia kecil. Status keguguran model ini dihukumi nifas. Sehingga berlaku semua hukum nifas.
Jika hitungan usia kehamilan ibu sudah di atas 120 hari (genap 4 bulan) dan telah memasuki bulan kelima, maka kehamilan tersebut telah masuk pada fase keempat dari fase penciptaan manusia, yaitu fase setelah ditiupkannya ruh ke janin. Jika terjadi keguguran pada fase ini, ulama sepakat darah yang keluar dikategorikan nifas sehingga berlaku hukum-hukum wanita nifas.
Apakah perlu mendoakan janin yang gugur? Kita tau bahwa sebelum seorang anak mencapai usia balig, maka dia belum termasuk mukalaf (belum memiliki tanggungan). Dan pada usia tersebut, apa yang dilakukannya belum dituliskan sebagai beban yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. Apalagi jika anak tersebut masih dalam keadaan janin. Sehingga, apabila kita ingin berdoa kepada Allah Swt, maka doa tersebut bukan lah permohonan ampunan untuknya sebagaimana lazimnya kita berdoa untuk orang dewasa yang telah meninggal, tetapi doa yang tepat adalah untuk diri kita sebagai orangtua yang kehilangan, semoga dengannya kita mendapat pahala dan ganti yang lebih baik dari sisi-Nya sebagaimana yang telah diajarkan Rasulullah Saw.
Mengenai hukum mimpi yang sering menjadi kenyataan.Sebagai seorang muslim, tidak seharusnya kita memercayai atau menerima begitu saja mimpi yang kita alami, apalagi dijadikan pegangan dalam bersikap. Sebab mimpi yang hadir di dalam tidur kita ada beberapa macamnya.
Pertama, mimpi yang benar (Ru’ya Shaadiqah) yaitu mimpinya orang-orang salih dan ahli takwa. Mimpi seperti ini adalah mimpi yang sebenarnya, menjadi kenyataan dan berasal dari Allah Swt, seperti mimpi Nabi Ya’qub mengenai makna mimpi anaknya Nabi Yusuf yang melihat sebelas buah bintang yang sujud terhadapnya,dll.
Kedua,bunga-bunga mimpi (Adlghaatsu Ahlaam) yaitu mimpi yang datang dari setan untuk membuat manusia bersedih. Mimpi ini adalah mimpi buruk sehingga tidak perlu ditanggapi. Karena itu, bagi orang yang mengalami mimpi buruk, hendaknya merubah posisi tidurnya dari posisi semula ke posisi sebaliknya sembari meludah kecil ke sebelah kirinya 3 kali, dengan membaca ta’awudz serta tidak menceritakannya kepada siapa pun. Sesungguhnya mimpi itu tidak akan membahayakannya.[H. R Bukhari]
Dan mengenai berbagai hal terkait mimpi ini Rasulullah Saw membimbingkita agar tidak terjerumus kepada kemusyrikan dan dibayang-bayangi kegalauan. Di antara hal yang perlu selalu dijaga dan diperhatikan adalah;
Pertama, mengondisikan jiwa agar dekat dengan Allah Swt; banyak berzikir, khususnya zikir pagi dan sore. Serta membaca, mentadaburi,dan mendengarkan Alquran.
Kedua, selalu menjaga zikir dan usahakan dalam kondisi suci (berwudu) sebelum tidur.
Ketiga, sebelum tidur menggabungkan kedua telapak tangan, kemudian membaca surat al-Ikhlash,al-Falaq, dan an-Naas sebanyak tiga kali meniupnya lalu mengusapkan keduanya ke seluruh anggota tubuh sebisanya. Kemudian membaca doa tidur. Demikian yang dapat kami sampaikan.Wallahu a’lam bish-shawwaab.<Rubrik Konsultasi Syariah Majalah Hadila Edisi Oktober 2015, Keluarga Cinta Lingkungan>
Pengampu: Ustazah Nursilaturohmah, Lc. Pengajar Ma’had Abu Bakar Putri, Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Editor: Rahmawati Eki P