SOLO – Majelis Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) kembali menyelenggarakan kegiatan “Sosialiasi Empat Pilar MPR RI” bekerja sama dengan GMI (Gerakan Muda Indonesia) di Hotel Novotel Solo, Kamis (25/10). Sosialisasi disampaikan oleh Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid. MA selaku Wakil Ketua MPR RI periode 2014-2019.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang utuh dan menyeluruh kepada seluruh warga negara dan para penyelenggara negara tentang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Putusan MPR lainnya didukung oleh Presiden Republik Indonesia. “Maka dari itu kami siap untuk diundang ataupun menyelenggarakan kegiatan sosialisasi,” ujarnya
Hidayat menjelaskan 4 pilar tersebut adalah Pancasila sebagai dasar ideologi negara. UUD 1945 sebagai konstitusi negara serta ketetapan MPR, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai bentuk Negara, Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan Nnegara.
“Sejak pengesahan UUD pada 18 Agustus 1945, Pancasila dapat dikatakan sebagai dasar negara, pandangan hidup, ideologi negara, pemersatu dalam kehidupan kebangsaan dan kenegaran, dan sumber dari segala sumber hukum,” jelasnya.
UUD RI 1945 merupakakan kesepakatan umum warga negara mengenai norma dasar dan aturan dasar dalam kehidupan bernegara. Kesepakatan ini utamanya menyangkut tujuan dan cita cita bersama, sebagai landasan penyelenggaraan negara, serta bentuk institusi dan prosedur ketatanegaraan. Negara Indonesia sebagai bentuk negara kesatuan, yang menjunjung tinggi otonomi dan kekhususan daerah sesuai dengan budaya dan adat istiadatnya. Dan negara kita adalah negara kepulauan dari Sabang hingga Merauke.
Semboyan Bhinneka Tunggal Ika, meskipun berbeda-beda tetap satu jua. Ada wawasan “Ke –eka-an” yang berusaha mencari titik temu dari segala kebhinekaan yang terkristalkan dalam dasar negara (Pancasila), undang undang dasar dan segala turunan perundang-undangannya, negara persatuan, bahasa persatuan dan simbol-simbol kenegaraan lainnya.
“:Jangan Sampai kita mengaku Pancasila. Tetapi perilaku kita tidak Pancasila seperti diskriminasi dan separasitisme. Dasar negara kita adalah Pancasila, konstitusi negara kita adalah Undang-Undang Dasar 1945. Bentuk negara kita adalah NKRI, dan semboyan kita adalah Bhinneka Tunggal Ika,” imbuhnya. <Ansor>