Hadila.co.id – Berbekam adalah sunnah Rasulullah Saw yang beliau anjurkan sejak zaman nabi sebagai media pengobatan. Selain mendapat pahala berbekam juga baik untuk kesehatan kita. Hal ini lantaran bekam adalah proses pengeluaran darah kotor yang berpotensi menjadi penyebab penyakit di tubuh kita.
Selain bekam, ada juga proses pengeluaran darah dari tubuh kita yang biasa kita kenal sebagai donor darah. Donor darah berbeda dari bekam, donor darah adalah proses mengambil darah dari dalam tubuh untuk kemudian di berikan kepada orang lain, atau disimpan untuk didonorkan di kemudian hari.
Keluar Air Mani Sendiri dan Tanpa Syahwat, Membatalkan Puasa atau Tidak?
Lantas bagaimana hukum bekam dan donor darah saat berpuasa? banyak orang ingin melakukan bekam ataupun donor darah di Bulan Ramadan namun takut puasanya tidak diterima oleh Allah Swt. Lalu bagaimana sebenarnya Islam menyikapi bekam, donor darah atau kegiatan medis yang memungkinkan kita untuk mengeluarkan darah dari dalam tubuh seperti cabut gigi, pengambilan sampel darah dll?
Berikut jawaban dari Ustaz Farid Nu’man,
Tidak apa-apa jika tidak sampai melemahkan badan, dan tidak pula darah itu tertelan bagi yang cabut gigi. Madzhab Hambali tidak membolehkan tapi dalil yang lebih kuat adalah boleh.
Tidur Setelah Sholat Subuh, Haram Makruh atau Mubah?
Dalilnya:
“Dari Ibnu ‘Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Nabi ﷺ berbekam dan beliau sedang ihram, dan pernah berbekam padahal sedang berpuasa.” (HR. Bukhari No. 1938)
Dari Tsabit Al Bunani: “Anas bin Malik ditanya: “Apakah Anda memakruhkan berbekam bagi orang puasa?” beliau menjawab: “Tidak, selama tidak membuat lemah.” (HR. Bukhari No. 1940)
Tips Menjaga Kesehatan saat Ramadan, agar Tetap Maksimal dalam Beribadah
Imam Ibnu Hajar Rahimahullah berkata: “Berkata Ibnu Abdil Bar dan lainnya: “Hadits ini merupakan dalil, bahwa hadits yang berbunyi _“Orang yang membekam dan yang dibekam, hendaknya berbuka”, telah mansukh (dihapus) karena telah ada beberapa riwayat lain bahwa hal itu (berbekam ketika ihram) terjadi pada haji wada’ (perpisahan).(Fathul Bari, 4/178. Darul Marifah)*
Dari keterangan ini maka jelaslah kebolehkan berbekam, kecuali jika melemahkan, maka ia makruh sebagaimana yang dikatakan Anas bin Malik Radhiallahu Anhu. Hal ini sama dengan orang yang mendonorkan darahnya, tidak apa-apa jika tidak melemahkannya. Inilah pendapat yang lebih kuat dalam hal ini. <Ust.Farid Nu’man>
Kunjungi juga Telegram Ust.Farid Nu’man Hasan di https://telegram.me/UstadzFaridNuman
(Sumber: Alfahmu.id)