Hadila.co.id – Asalamualaikum Ustazah. Saya pernah mendengar bahwa ketika seseorang yang masih haid melakukan jimak, dia harus membayar kafarat atau denda. Jika suatu saat si istri mengira haidnya sudah bersih, lalu berjimak dengan suaminya, ternyata setelah itu keluar darah lagi. Bagaimana hukumnya? (Hamba Allah)
Konsultan: Ustazah Nursilaturahmah Lc (Dosen Ma’had Abu Bakar Surakarta)
Wa’alaikumussalaam warahmatullahi wabarakaatuh
Haid menjadi fitrah bagi setiap perempua. Bagi muslimah, haid adalah siklus bulanan yang memberikan bermacam konsekuensi. Salah satunya, berjimak atau berhubungan intim bagi mereka yang sudah memiliki suami. Kita mengetahui bahwa darah yang keluar dari kemaluan istri saat haid adalah darah kotor yang bisa berakibat tidak baik bagi kesehatan jika terjadi hubungan. Dengan itulah Allah Swt memberikan larangan berhubungan sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya yang artinya:
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah haid itu adalah kotoran. Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya, Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (Q.S. Al-Baqarah: 222)
Para ulama sepakat bahwa berhubungan suami istri secara intim saat haid hukumnya haram dan merupakan bentuk maksiat dan dosa besar. Apalagi jika dilakukan dengan sengaja. Nah untuk kasus yang sebagaimana Anda tanyakan bagaimana?
Pertama, jika sebelum berhubungan sudah benar-benar yakin bahwa haidnya sudah selesai dengan didukung oleh beberapa fakta, misalnya; sudah hari terakhir dari kebiasaan masa haid, darah tidak lagi menetes, sudah dilakukan cek dan ricek dengan mengusap kemaluannya menggunakan kapas atau tisu dan hasilnya benar-benar bersih, lalu mandi besar baru kemudian melakukan hubungan intim, maka kejadian tersebut bisa termasuk ke dalam kesalahan yang bisa dimaafkan insaa Allah. Sebab Allah Swt berfirman, “Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu.” (Q.S. Al Ahzaab: 5)
Hal ini juga didukung dengan sabda Rasulullah Saw, “Sesungguhnya Allah memaafkan umatku kesalahan (yang tidak disengaja), lupa dan bila mereka dipaksa melakukan perbuatan dosa.” (H.R. Ibnu Majah)
Dalam hal ini yang perlu dilakukan adalah memohon ampun kepada Allah Swt. Dan tentunya pengalaman tersebut harus dijadikan sebagai pelajaran di hari kemudian untuk sedikit bersabar menahan diri. Sebab sesungguhnya Islam adalah agama yang mudah diterapkan ajarannya dalam keadaan apa pun. Di antara contoh kemudahan tersebut misalnya ada pada kebolehan seorang suami ingin menyalurkan kebutuhan seksualnya saat istri masih dalam keadaan haid, jika tanpa melakukan hubungan intim. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah riwayat yang artinya, “Bahwa di antara istri-istri Nabi Saw ada yang mengalami haid. Rasulullah Saw ingin bercumbu dengannya. Lantas beliau memerintahkannya untuk memakai sarung agar menutupi tempat memancarnya darah haid, kemudian beliau tetap mencumbunya (di atas sarung). Aisyah berkata, “Adakah di antara kalian yang bisa menahan hasratnya (untuk berjima’) sebagaimana Nabi Saw menahannya?” (H.R. Bukhari no. 302 dan Muslim no. 293).
Untuk itu, diharapkan agar suami-istri tidak terburu-buru melakukan hubungan intim saat istri sedang haid hingga benar-benar yakin atas kesuciannya. Karena beberapa wanita juga pernah menghadap ‘Aisyah Ra dengan membawa wadah kecil yang di dalamnya terdapat kapas/pembalut agak kekuningan, seraya ‘Aisyah berkata yang artinya, “Jangan terburu-buru sampai kalian melihat cairan bening,” (H.R. Imam Malik)
Maksud dari perkataan ‘Aisyah di atas adalah meminta para wanita agar tidak terburu-buru bersuci atau mandi besar hingga benar-benar telah bersih dari haid. Termasuk juga terburu-buru untuk melakukan hubungan intim.
Kedua, namun jika kejadian ini ternyata dilakukan dengan sengaja, maka tentu lebih besar risikonya. Maksudnya sengaja di sini adalah hibungan intim tersebut dilakukan oleh suami-istri meski sangat jelas bahwa istri masih mengeluarkan darah haid. Maka dalam hal ini pelaku termasuk ke dalam kategori melakukan dosa besar karena melanggar larangan Allah Swt yang para ulama telah sepakat tentang keharamannya. Ia harus benar-benar memohon ampun kepada Allah dan bertobat kepada-Nya. Bahkan dalam hal ini beberapa ulama ada yang berpendapat bahwa pelakunya juga harus membayar kafarah atau denda.
Para ulama dari kalangan mazhab Syafi’i berpendapat bahwa sepasang suami istri yang melakukannya dikenai denda masing-masing satu dinar jika hubungan itu dilakukan pada masa awal haid, atau seperlima dinar jika dilakukan pada pertengahan-akhir haid. Pendapat di atas didukung oleh ulama dari mazhab Hanafi. Tetapi, mazhab Hanafi berpendapat bahwa denda tersebut hanya diwajibkan atas suami dan tidak kepada istri. Karena larangan itu ditujukan pada suami.
Pendapat-pendapat di atas berdasarkan pada hadis berikut yang artinya, “Seorang laki-laki menjimak istrinya yang sedang haid, apabila itu dilakukan saat darah haid istrinya berwarna merah maka dikenai denda satu dinar, sedangkan jika dilakukan saat darahnya sudah berwarna kekuningan, dendanya seperlima dinar.” (H.R. Tirmidzi)
Sedangkan ulama dari mazhab Hambali mengatakan bahwa keduanya (suami-istri) dikenai denda masing-masing setengah dinar tanpa membedakan apakah itu dilakukan di awal, pertengahan, atau akhir masa haid. Mazhab Maliki berpendapat, tidak ada denda apa pun dalam perbuatan itu, baik atas suami maupun istri karena status hadis tersebut tidaklah shahih.
Dengan demikian, kami sarankan agar kejadian ini tidak terulang kembali; baik itu merupakaan kesalahan, apalagi kesengajaan, maka sebaiknya kita tidak boleh terburu-buru untuk melakukan hubungan intim jika belum yakin betul atas kesucian kita. Dan untuk itu dianjurkan bagi istri untuk tetap melayani suaminya meski saat sedang haid, akan tetapi tidak sampai pada melakukan hubungan secara intim sebagai solusinya. <Dimuat di Majalah Hadila Edisi Agustus 2021>
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *