JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun, Cek Fakta Lengkapnya di Sini!

JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun, Cek Fakta Lengkapnya di Sini!
Sumber gambar: Tribunnews.com

Hadila.co.id – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merilis aturan baru soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam kebijakan ini, dana JHT baru dapat dicairkan saat peserta menginjak usia 56 tahun.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Regulasi ini ditetapkan di Jakarta pada 2 Februari 2022 lalu.

Adapun Jaminan Hari Tua merupakan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Prasyarat ini tertuang dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 2/2022.

“Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun,” tulis Pasal 3 Permenaker Nomor 2/2022, dikutip Jumat (11/2/2022).

Kemudian, pada Pasal 4 disebutkan, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun juga berlaku bagi mereka yang berhenti bekerja.

Kriteria peserta yang berhenti bekerja meliputi, mereka yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

BACA JUGA: Melibatkan Anak untuk Mempersiapkan Masa Tua Kita

“Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun,” bunyi Pasal 5.

Ada Pengecualian, JHT Bisa Dimanfaatkan Sebelum Usia 56 Tahun

BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek memberi beberapa pengecualian kepada peserta untuk bisa memanfaatkan Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum memasuki usia 56 tahun. Untuk diketahui, sebelumnya Menaker Ida Fauziyah mengeluarkan aturan bahwa manfaat Jaminan Hari Tua baru bisa diambil saat pekerja berusia 56 tahun.

Di antaranya, peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah, atau 10 persen untuk mempersiapkan usia pensiun dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.

Meski begitu, pencairan dana Jaminan Hari Tua tetap tidak bisa dilakukan pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum dirinya berusia 56 tahun.

Namun, Pejabat Pengganti Sementara Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji, mengatakan peserta ter-PHK tetap bisa memanfaatkan sejumlah program dari BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA: Bahagia dan Berjiwa Muda dengan Tetap Bekerja di Usia Pensiun

“Pemerintah juga telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami PHK, dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja,” kata Dian, Sabtu (12/2/2022).

Selain itu, dia memaparkan, peserta program JHT juga bisa memanfaatkan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa bunga ringan untuk Pinjaman uang muka perumahan (PUMP) maksimal Rp 150 juta.

Selanjutnya, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp 500 juta, dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp 200 juta.

“Bahkan peserta juga dapat melakukan take over KPR dari skema umum/komersial menjadi skema MLT,” ujar Dian. <Liputan6.com>

Ibnu
EDITOR
PROFILE

Berita Lainnya

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos