Hadila.co.id – Apa yang harus dilakukan oleh seseorang apabila ada keluarganya yang sudah wafat meninggalkan hutang puasa di masa hidupnya? apa yang harus dilakukan? apakah membiarkannya? atau meng-qadha? atau justru harus membayar fidyah untuk almarhum/almarhumah?
Tak jarang seseorang wafat dengan meninggalkan hutang pada orang lain, di saat pemakaman pun kerabat keluarganya juga tak lupa menanyakan apakah almarhum/almarhumah masih memiliki hutang pada orang-orang yang hadir takziah. Lalu bagaimana jika wafat meninggalkan hutang puasa?
Tapi pernahkah terfikir oleh keluarga atau kerabat, apakah almarhum/almarhumah masih memiliki hutang puasa pada Allah Swt?
Tidak Semua Penyakit bisa Menjadi Udzur Puasa, Sakit Seperti Apa yang Boleh Tidak Puasa?
Ada baiknya seorang muslim tidak menyepelekan hal ini, apabila hutang dengan manusia saja harus dibayar, lalu bagaimana hutang pada Allah? bukankah Allah lebih layak?
Berikut hal yang harus dilakukan oleh seorang muslim apabila ada keluarganya yang meninggal dan masih meninggalkan hutang puasa.
Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan: “Menurut mayoritas ulama seperti Abu Hanifah, Malik, dan yang masyhur dari Asy Syafi’i, bahwa walinya tidaklah berpuasa qadha untuknya, tetapi memberikan makan sebanyak satu mud untuk setiap harinya.”
5 Tips Ngabuburit Asyik Bersama Buah Hati
Tapi, madzhab yang DIPILIH oleh Syafi’iyyah adalah dianjurkan bagi walinya untuk berpuasa qadha baginya, yang dengan itu mayit sudah bebas, dan tidak perlu lagi memberikan makanan (fidyah).
Yang dimaksud dengan WALI adalah kerabatnya, sama saja baik dia ‘ashabah, atau ahli warisnya, atau selain mereka. Bahkan seandainya orang lain pun tetap sah, jika izin ke walinya, jika tidak maka tidak sah.
Mereka berdalil seperti yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Syaikhan (Al Bukhari dan Muslim), dari Aisyah, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
“Barang siapa yang wafat dan dia ada kewajiban puasa maka hendaknya walinya berpuasa untuknya.” Dalam riwayat Al Bazzar ada tambahan: “Jika dia mau.”
Hukum Berbekam, Donor Darah, dan Cabut Gigi saat Berpuasa
Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ashabus Sunan, dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma bahwa ada seorang laki-laki yang berkata kepada Rasulullah ﷺ:
“Wahai Rasulullah, ibuku telah wafat dan dia ada kewajiban puasa, bolehkah saya yang mengqadha-nya?” Nabi ﷺ menjawab: “Apa pendapatmu jika ibumu memiliki hutang, apakah kamu akan membayarkannya?” Laki-laki itu menjawab: “Ya.” Lalu Nabi ﷺ bersabda: “Maka, hutang kepada Allah lebih layak kamu bayar.”
Imam An Nawawi berkata: “Pendapat ini adalah pendapat yang benar lagi terpilih, dan kami meyakininya dan telah dishahihkan para peneliti dari para sahabat kami (Syafi’iyah) yang telah menggabungkan antara hadits dan fiqih, karena hadits-hadits ini adalah shahih dan begitu jelas.”