Kenapa Ada Masa Iddah Wanita dan Hikmahnya

Kenapa Ada Masa Iddah Wanita dan Hikmahnya

Hadila.co.id — Assalamu’alaikum. Mohon penjelasan tentang masa iddah wanita. Kemudian apa hikmahnya? (Akhwat, Sukoharjo)

Seorang wanita yang berpisah dengan suaminya (karena meninggal atau diceraikan), harus melewati masa iddah, yaitu masa menunggu untuk dibolehkan menikah lagi. Ketentuannya yaitu:

Pertama, wanita yang ditinggal mati suaminya, baik sudah dicampuri atau belum, masa iddahnya 4 bulan 10 hari. [Q. S. Al-Baqarah (2): 234]

Kedua, wanita yang ditalak, sudah dicampuri suami, masih dalam usia haid, masa iddahnya 3 kali haid. Setelah masuk masa suci ketiga, masa iddahnya habis. [Q. S. Al-Baqarah (2): 228]

Ketiga, wanita yang ditalak dan tidak mengalami haid, misalnya karena telah menopause, masa iddahnya 3 bulan. [Q. S. At-Talaq (65): 4]

Keempat, wanita yang ditalak suaminya dan belum dicampuri, maka tidak ada iddah. [Q. S. Al-Ahzab (33): 49]

Kelima, wanita yang ditalak atau ditinggal mati suaminya dalam keadaan hamil, masa iddahnya sampai melahirkan. [Q. S. At-Talaq (65): 4]

Keenam, wanita al-murtaabah (wanita yang siklus haidnya tidak teratur). Ada 2 keadaan: satu, sebelumnya memiliki siklus haid teratur lalu berubah karena sebab yang diketahui (menyusui, cacat atau sakit yang masih ada harapan sembuh).

Dalam kondisi ini, wanita diwajibkan bersabar sampai siklus haidnya kembali normal, meski waktunya panjang.

Setelah siklus haid normal maka dia menjalani masa iddahnya dengan hitungan quru’ (3 kali haid). Dua, sebelumnya memiliki siklus haid teratur lalu berubah namun sebabnya tidak diketahui. Dalam kondisi ini, wanita wajib menunggu 9 bulan, sehingga dipastikan rahimnya bersih, lalu melakukan iddahnya selama 3 bulan (iddahnya menjadi 1 tahun).

Ketujuh, wanita al-mustahadhah (dalam kondisi istihadhah, mengalami flek di luar haid) maka wanita tersebut ada 2 keadaan.

Satu, dia dapat membedakan antara darah haid dan istihadhah, maka iddahnya adalah 3 kali haid. Dua, dia tidak dapat membedakan antara darah haid dan istihadhah, disebut al-mutahayyirah (wanita yang ragu), masa iddahnya 3 bulan. [Q. S. At-Talaq (65): 4]

Adapun hikmah disyari’atkan ‘iddah diantaranya; mengetahui terbebasnya rahim, sehingga nasab anak yang mungkin dilahirkan tidak rancu.

Menunjukkan kemuliaan masalah pernikahan dan hubungan badan. Memberi kesempatan bagi sang suami yang untuk rujuk kembali. Berhati-hati dalam menjaga hak suami, kemaslahatan istri dan hak anak-anak, serta melaksanakan hak Allah yang telah mewajibkannya.

Adanya masa iddah juga memuliakan kedudukan suami di mata istri. Iddah menampakkan pengaruh perpisahan antara pasangan. Karena itu, di masa iddah karena ditinggal mati, wanita dilarang untuk berhias, sebagai bentuk berkabung. Wallahu a’lam bish-shawwaab.

Hafidz Muftisany
ADMINISTRATOR
PROFILE

Berita Lainnya

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos