Tanggal 22 Oktober diperingati sebagai Hari Santri Nasional. Tahun ini, Hari Santri Nasional mengambil tema “Bersama Santri, Damailah Negeri.” Saat memberikan sambutan pada malam puncak peringatan Hari Santri Nasional, di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Ahad (21/10) malam, Presiden Joko Widodo mengungkapkan keputusan untuk menetapkan Hari Santri Nasional setiap 22 Oktober sebagai bentuk penghormatan dan rasa terima kasih Negara kepada alim ulama, santri serta semua unsur yang ada di pesantren. Sebab sejarah mencatat adanya peran besar ulama dan santri. (Republika, 22 Oktober 2018).
Data dari Kemenag yang dimuat Republika juga menunjukkan bahwa dari tahun ke tahun, jumlah pondok pesantren dan santri terus meningkat. Jika tahun 1977, jumlah pesantren di Indonesia sebanyak 4.195, tahun 2001 sebanyak 11.312, data terakhir tahun 2016 jumlah pesantren sebanyak 28.194. Sementara jumlah santri pada tahun 1977 sebanyak 677.394 orang, tahun 2001 sebanyak 2.737.805, dan tahun 2016 sebanyak 4.290.626.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, santri adalah orang yang mendalami agama Islam, orang yang beribadah dengan sungguh-sungguh, orang yang saleh. Secara umum, santri dikelompokkan dalam dua kelompok besar, yaitu santri mukim dan santri kalong. Santri mukim adalah santri yang tinggal di pesantren. Santri kalong adalah santri yang berasal dari daerah sekitar pesantren dan tidak tinggal di pesantren.
Ditilik dari sejarahnya, Hari Santri Nasional disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2015 melalui Keppres Nomor 22 tahun 2015. <Eni Widiastuti>