Perbedaan Darah Haid dan Istihadah

Perbedaan Darah Haid dan Istihadah
Sumber foto: klikdokter.com

Asalamualaikum Ustazah. Sekitar tiga bulan lalu saya melahirkan. Setelah melahirkan, haid saya jadi lama, lebih dari 15 hari. Mohon penjelasan darah yang masih keluar setelah 15 hari, apakah termasuk darah haid atau darah rusak? Bagaimana dengan ibadah saya jika haidnya tidak teratur? Apa perbedaan antara darah haid dan istihadah? (Ika, Klaten)

Konsultan: Ustazah Nursilaturahman Lc (Dosen mahad Abu Bakar Surakarta)

Wa’alaikumussalaam warahmatullahi wabarakaatuh. Saudari Ika di Klaten yang dimuliakan Allah Swt, pertanyaan seputar darah wanita sudah muncul sejak masa Rasulullah Saw yang bahkan diabadikan oleh Allah di dalam Al-Qur’an dan menjadi sebab diturunkannya Surah Al-Baqarah; 222.

Sebenarnya setiap wanita telah mengenal betul apa yang dimaksud dengan haid, yaitu darah yang keluar dari diri seorang wanita melalui kemaluannya secara alami, bukan karena sakit, melahirkan, kecapean, pengaruh obat, penggunaan alat kontrasepsi atau kecelakaan dan lain sebagainya. Darah ini memiliki bau yang tidak sedap dan warna yang khas; merah kehitam-hitaman sebagaimana yang disebutkan oleh Rasulullah Saw dalam sabda beliau. Darah haid juga memiliki siklus tertentu yang bisa dihafal oleh kita masing-masing. Karena ini darah alami, maka antara wanita yang satu dengan yang lain memiliki perbedaan, misalnya jumlah darah yang keluar, masa, dan lamanya haid setiap bulan. Perbedaan tersebut terjadi sesuai dengan kondisi setiap wanita, lingkungan, maupun iklimnya.

Jika kita merasa bingung untuk mengidentifikasi darah yang keluar dari kemaluan kita, apakah itu haid atau istihadah, Rasulullah Saw memberikan kita petunjuk:

Pertama, perhatikan jadwal kebiasaan haid, siklus, dan masanya. Masing-masing wanita memiliki siklus haid yang sudah dikenal, maka dari itu jika seseorang mengeluarkan darah di luar kebiasaan siklus atau jadwal haidnya, maka darah tersebut dihukumi sebagai darah itihadah. Dan bisa jadi kita akan mengalami perubahan siklus kebiasaan karena sebab-sebab tertentu, misalnya yang tadinya 7 hari setiap bulan menjadi 10 hari seperti yang Saudari alami. Dan ini akan menjadi kebiasaan baru jika sudah dialami sebanyak 3x atau lebih. Tentang hal ini Rasulullah Saw bersabda kepada salah seorang shahabiyah yang pernah menanyakan tentang hal itu: “Bahwa ia pernah meminta fatwa kepada Rasulullah Saw tentang seorang wanita yang mengeluarkan darah terus-menerus? Beliau bersabda, “Hendaknya ia menghitung berdasarkan bilangan malam dan bilangan hari dari masa kebiasaan haidnya pada setiap bulan sebelum ia mengalami hal tersebut. Maka hendaknya ia meninggalkan salat sebanyak bilangan haid yang biasa dijalaninya setiap bulan. Dan apabila ternyata melewati dari batas yang berlaku, maka hendaknya ia mandi, lalu memakai celana dalam (dengan pembalut) dan mengerjakan salat.” Hadis ini adalah hadis berkenaan dengan wanita yang mengalami istihadah dan telah mengetahui kebiasaan haidnya sebelumnya.” (H.R. Abu Daud dan Nasa’I dengan sanad hasan ).

Kedua, perhatikan warna dan sifat darahnya. Sifat darah haid adalah baunya yang tidak sedap dan warnanya yang merah kehitaman, keluarnya pun mengucur. Jika sifat-sifat tersebut ada, maka darah tersebut termasuk haid, akan tetapi jika darah yang keluar memiliki warna yang berbeda dengan warna darah haid yang khas maka itu adalah darah istihadah. Hal ini berdasarkan pada sabda Rasulullah Saw, “Jika darah haid, maka ia berwarna hitam kemerahan seperti yang telah diketahui oleh kebanyakan wanita. Jika yang keluar adalah darah seperti itu, maka tinggalkanlah salat. Jika yang keluar adalah darah yang lain (warnanya), maka berwudulah –setelah mandi- dan laksanakanlah salat, karena darah tersebut adalah darah penyakit.” (H.R. Abu Daud dan Nasa’i. Dishahihkan oleh Ibnu Hiban).

Ketiga, mengikuti kebiasaan wanita pada umumnya. Cara ini mungkin bisa dilakukan bagi wanita yang terus-menerus mengeluarkan darah dari kemaluan sepanjang bulan dan darah yang keluar memiliki warna yang sama dengan warna khas darah haid karena penyakit atau sebab lain. Dia bisa mengambil 6-7 hari sebagai haidnya, adapun sisanya dihukumi sebagai istihadah. Hal ini berdasarkan pada apa yang disampaikan oleh Rasulullah Saw kepada Hamnah binti Jahys yang mengeluarkan darah sepanjang bulan. Beliau bersabda, “Sesungguhnya darah itu keluar akibat gangguan dan hentakan dari setan. Jalanilah masa haidmu selama enam atau tujuh hari, kemudian mandilah. Jika engkau telah melihat bahwa dirimu telah bersih dan suci, maka salatlah pada duapuluh empat atau duapuluh tiga hari berikutnya (pada masa suci) serta berpuasalah. Demikianlah yang boleh engkau lakukan. Di samping itu, maka lakukanlah sebagaimana yang dilakukan oleh wanita-wanita yang menjalani masa haidnya setiap bulan.” (H.R. Tirmidzi)

Selain itu, juga perlu diperhatikan kondisi fisik dan psikis kita. Sebab, keluarnya darah istihadah biasanya dikarenakan stres, kelelahan, ujian, lingkungan yang bising atau mungkin karena mengonsumsi obat-obatan tertentu, seperti pil atau suntik KB. Jika faktor-faktor tersebut ada, maka darah yang keluar pada siklus kebiasaannya termasuk ke dalam kategori darah istihadah. Jadi beberapa kriteria darah istihadah (rusak) adalah darah yang keluar karena penyakit, karena efek pemakaian hormon, alat kontrasepsi, robeknya selaput dara atau kecelakaan, juga darah yang keluar sebelum usia 9 tahun menurut sebagian besar ulama, darah yang keluar di luar siklus haid, haid yang lebih dari 15 hari menurut sebagian ulama dan nifas yang lebih dari 40 hari menurut mayoritas ulama, juga darah yang keluar karena keguguran sebelum usia kehamilan mencapai 120 hari menurut mayoritas ulama.

Demikianlah penjelasan singkat kami. Semoga dapat dipahami dengan baik. Wallahu a’lam bish-shawwaab. <Dimuat di Majalah Hadila Edisi Maret 2021>

 

 

Berita Lainnya

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos