Salah Menyebutkan Mahar, Haruskan Akad Nikah Diulangi?

Salah Menyebutkan Mahar, Haruskan Akad Nikah Diulangi?

Hadila.co.id – Assalamu’alaikum. Bagaimana hukum pernikahan, yang ketika akad nikah mempelai laki-laki salah mengucap mahar? Misal; mahar 2 gr cincin dan 2 gr gelang. Seharusnya diucapkan dengan mahar 4 gr emas. Tapi mempelai laki-laki mengucapkan dengan mahar cincin emas 4 gr. Haruskah akad nikah diulangi? (085200695xxx)

Redaksi
ADMINISTRATOR
PROFILE

Berita Lainnya

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos