Wa’alaikumus salaam warahmatullahi wabarakatuh.
Mahar adalah pemberian calon suami sebagai tanda kesungguhannya untuk menikahi seorang wanita. Allah Swt berfirman:
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” [Q.S. An-Nisa’: 4]