Salah Menyebutkan Mahar, Haruskan Akad Nikah Diulangi?

Salah Menyebutkan Mahar, Haruskan Akad Nikah Diulangi?

 

Wa’alaikumus salaam warahmatullahi wabarakatuh.

Mahar adalah pemberian calon suami sebagai tanda kesungguhannya untuk menikahi seorang wanita. Allah Swt berfirman:

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” [Q.S. An-Nisa’: 4]

Redaksi
ADMINISTRATOR
PROFILE

Berita Lainnya

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos