Dari ayat di atas jelas menyebutkan bahwa mahar adalah kewajiban, bukan syarat atau pun rukun nikah. Oleh karena itu cara pembayaran mahar ini juga boleh dibayar tunai saat akad nikah, ditunda hingga akad selesai atau bahkan dicicil secara berkala tergantung pada kesepakatan istri dengan suaminya.
Menyebutkan mahar saat akad nikah berlangsung adalah sunah, tetapi dalam pelaksanaannya tidak ada keharusan untuk menyebutkan kadarnya, bentuk barangnya, dsb. Sebagaimana diriwayatkan oleh Uqbah bin Amir, bahwa Rasulullah Saw juga pernah menikahkan salah seorang lelaki tanpa menyebutkan maharnya.