Maka dari itu jika terjadi kesalahan dalam penyebutan mahar ketika akad nikah, mungkin karena grogi, lupa atau sebab lainnya tidak menyebabkan akad tersebut tidak sah selama syarat dan rukun nikah telah terpenuhi. Sehingga kedua belah pihak tidak harus mengulangi akad yang telah dilakukan. Wallahu a’lam bish-showwaab.<Dimuat di Majalah Hadila Edisi Oktober 2014. Sumber foto: bukalapak.com>>