Hadila.co.id – Suatu hari, Syuraih bin al–Harits al-Kindi kedatangan Amirul Mukminin Umar bin Khattab bersama seorang Badui penjual kuda. Keduanya bermaksud mengadukan permasalahan yang sedang mereka hadapi dan memintanya menjadi qadhi (hakim) untuk memutuskan, karena Syuraih terkenal sebagai orang yang jujur, cakap, pintar dan bijak.
Syuraih mempersilakan si penjual kuda untuk menjelaskan maksud kedatangannya. Penjual kuda menjelaskan bahwa suatu hari Khalifah Umar membeli seekor kuda darinya. Namun, selang sehari mengembalikan kuda tersebut dan menuntut ganti rugi.
Setelah mendengar penjelasan si penjual kuda, Syuraih kemudian mempersilakan Khalifah Umar untuk memberikan penjelasan. Khalifah Umar pun menjelaskan bahwa ia mengembalikan kuda tersebut dan menuntut ganti rugi, karena kuda itu sakit dan cacat sehingga larinya tidak kencang.
Syuraih kembali mempersilakan si penjual kuda untuk memberi jawaban. “Saya tidak menerima alasan itu, karena saya menjual dalam keadaan sehat dan tidak cacat,” Kata penjual kuda menyanggah.
Syuraih kemudian bertanya kepada Umar. ”Apakah benar ketika Anda membeli kuda itu keadaannya sehat dan tidak cacat? Umar menjawab singkat, ”Benar”.
Syuraih pun segera memberikan putusan terhadap perkara tersebut. Ia menyatakan bahwa Khalifah Umar tidak berhak meminta ganti kepada si penjual kuda karena ketika bertransaksi, kuda itu dalam keadaan sehat dan tidak cacat.
Ia kemudian berkata kepada Khalifah Umar dengan sopan namun tegas, ”Peliharalah apa yang Anda beli. Atau jika ingin mengembalikannya, kembalikanlah seperti ketika Anda menerimanya”. Mendengar keputusan Syuraih, Khalifah Umar bertanya:” Benarkah itu keputusan Anda?”Syuraih mengangguk pasti.
Khalifah Umar memandang kagum Syuraih lantas berkata,” Beginilah seharusnya putusan itu, ucapan yang pasti dan keputusan yang adil. Pergilah Anda ke Kufah, aku telah mengangkatmu sebagai hakim disana.”
Syuraih pun menjalani amanah sebagai hakim pada masa kekhalifahan Umar, masa kekhalifahan Usman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, hingga Dinasti Umayah.
Adik-adik, umat Islam ternyata memiliki seorang hakim yang hebat yaitu hakim Syuraih. Adil, jujur, terpercaya dan bijaksana dalam memutuskan perkara. Tidak memihak meski pada amirul mukminin sekalipun. Sikap yang seperti ini yang harus kita idolakan kemudian kita contoh. Ada yang bercita-cita ingin menjadi Hakim?
(Sumber: Majalah Hadila Edisi Mei 2014)