SOLO, HADILA — Sekretaris Daerah Pemerintah Kota (Sekda Pemkot) Solo, Drs H Ahyani, menegaskan panitia tidak perlu mengkhawatirkan persoalan hukum terkait dengan status tanah Taman Sriwedari. Yang perlu dipikirkan panitia saat ini adalah mencari dana dan kemudian menyelesaikan pembangunan masjid di Taman Sriwedari ini secepatnya.
“Komitmen Bapak Walikota sudah jelas, akan membantu menyelesaikan pembangunan masjid ini. Selain itu Bapak Walikota juga sudah menegaskan tanah Sriwedari ini milik masyarakat Solo, dan Pemkot memiliki sertifkat yang sah,” papar Ahyani saat menghadiri rapat koordinasi Panitia Pembangunan Masjid Taman Sriwedari, Sabtu (12/6/2021).
Rapat yang digelar di dalam Masjid Taman Sriwedari yang pembangunannya sudah mencapai lebih 81% itu dihadiri Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwedari, Dr Ahmad Purnomo, Sekretaris Ir Budi Yulistianto, Ketua Bidang Pembangunan Ir Endah Sitarismi, dan sejumlah anggota panitia lainnya.
Pernyataan Sekda Pemkot Solo Ahyani tersebut, menjawab pertanyaan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwedari yang mengkhawatirkan tentang tindak lanjut pembangunan masjid ini. “Saya menangkap ada kekhawitiran masyarakat dan juga para pendonor dana karena dianggap masih ada persengketaan tanah Sriwedari ini,” kata Ahmad Purnomo.
Selain itu, dia juga berharap Pemkot dalam ini Walikota Solo bersama-sama panitia pembangunan berkenan membantu untuk kembali menghimpun dana guna melanjutkan pembangunan masjid. “Adanya berita-berita yang seolah-olah tanah Taman Sriwedari akan dieksekusi ini, membuat khawatir sebagian masyarakar dan donatur,” kata Purnomo.
Terkait permasalahan itu, Ketua Forum Keluarga Putra Putri Indinesia (FKPPI) Hasta Gunawan yang menjadi pihak ketiga melakukan perlawanan terhadap kasus sengketa tanah antara Pemkot Solo dan ahli waris Wiryodiningrat menyatakan bahwa sengketa tanah Sriwedari dalam statusquo. “Sidang 9 Juni lalu itu Pemkot tidak kalah. Tapi memang hakim memutuskan tidak menerima gugatan kami sebagai pihak ketiga karena dua ahli waris sudah meninggal. Jadi status Sriwedari dalam sengketa itu tetap tatusquo,” jelas Hasta yang ikut hadir dalam rapat panitia.
Seperti diberitakan sejumlah media, hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (9/6), memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan Pemkot Solo melalui pihak ketiga. Alasannya, ada dua ahli waris yang menjadi tergugat sudah meninggal dunia.
Kendati begitu, Pemkot belum menyerah dan melepaskan aset lahan taman kota seluas 10 hektare di jantung kota Solo tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Wahyu Winarto, Pemkot masih akan berupaya mempertahankan lahan Sriwedari.
“Kita tetap banding, masih ada kemungkinan. Ini demi mempertahankan Sriwedari untuk masyarakat,” tegas Wahyu kepada para wartawan seusai persidangan. Wahyu menegaskan, Pemkot Solo masih punya peluang mempertahankan aset lahan Sriwedari terutama untuk dua objek lahan HP 26 dan HP 46 yang di antaranya untuk pendirian pembangunan masjid Taman Sriwedari itu.
Pada bagian lain, Ketua Panitia Bidang Pembangunan Masjid Sriwedari Ir Endah Sitaresme menungkapkan bahwa saat ini telah dilakukan revisi-rivisi target pembangunan dan ini berkat dengan penambahan dana pembangunan.
“Kekurangan dana yang harus dibayarkan kepada kontraktor sekitar Rp146 miliaran. Oleh karena itu, kami berharap penghimpunan dan penggalangan dana segera digencarkan kembali. Donatur dan masyarkat luas tidak perlu khawatir, karena material yang dibutuhkan untuk finishing pembangunan masjid ini sudah siap,” kata Sitaresmi yang juga Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemkot Solo ini. (***)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *