Hukum Membenci Ayah
- Konsultasi
- 01/02/2021
Oleh: Ustaz Amin Rois, (Alumni Universitas Al Azhar, Jurusan Tafsir dan Ulumul Qur’an) ا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْساً أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ اَوْ اِنْسَانٌ اَوْ بَهِيْمَةٌ إِلَّا كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ “Tidak lah seorang muslim yang menanam atau berkebun, kemudian ada burung, manusia, atau binatang yang memakan tanaman tersebut, kecuali orang muslim itu
READ MORE