Hukum Membenci Ayah
- Konsultasi
- 01/02/2021
JAKARTA, HADILA – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan, terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum dibebaskan dari penjara Gunung Sindur Bogor, Jawa Barat. Di antaranya syarat menandatangani ikrar setia kepada NKRI dan Pancasila. Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 84 huruf d ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 3 Tahun
READ MOREJAKARTA, HADILA — Terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir menolak menandatangani dokumen yang menjadi bagian dari prosedur pembebasan bersyaratnya. Berkas tersebut salah satunya berisikan pernyataan untuk setia kepada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kuasa Hukum Abu Bakar Baasyir, Mahendradatta, menyampaikan alasan penolakan kliennya ITU bukan berarti menentang Pancasila dan NKRI. “Yang jelas, yang tidak
READ MORE