• Menag Dukung Putusan MK, Usia Nikah Pria-Wanita Minimal 19 Tahun

    Menag Dukung Putusan MK, Usia Nikah Pria-Wanita Minimal 19 Tahun0

    JAKARTA, HADILA — Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan DPR merevisi batas pernikahan anak yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. MK menilai batas usia pernikahan perempuan dengan laki-laki yang berbeda bersifat diskriminatif. Menurut Lukman, putusan itu memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

    READ MORE