Hadila – Lembaga Amil Zakat (LAZ) Taman Zakat berhasil meraih SK legalitas sebagai LAZ Tingkat Provinsi Jawa Timur dari Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag. SK diserahkan langsung oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Drs. H. Tarmizi Tohor, MA, kepada CEO Taman Zakat, Ziyad, di Jakarta, Senin, 31 Mei 2021.
Ziyad, mengungkapkan Surat Keputusan Lembaga Amil Zakat Provinsi yang diraih oleh Taman Zakat ini merupakan bentuk amanah yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Taman Zakat untuk dapat menghimpun, mengelola, menyalurkan, dan memberdayakan dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf untuk kepentingan umat.
Melalui SK ini, Tarmizi Tohor, MA., berpesan agar Taman Zakat mampu memaksimalkan penghimpunan zakat yang ada, serta menyalurkan dana zakat dengan tepat, sesuai dengan aturan-aturan yang ditetapkan. Tujuannya agar dana zakat dapat secara maksimal dirasakan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Semoga Taman Zakat, dapat berperan penting dalam memaksimalkan penghimpunan potensi zakat, dan dapat memberikan kesejahteraan bagi umat, dengan dana zakat tersebut”, pesan Tarmizi. <>
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *