Warisan Bagi Dua Anak Perempuan

Warisan Bagi Dua Anak Perempuan

      Assalamualaikum, Ustazah. Ibu saya telah meninggal dunia, dan meninggalkan dua orang putri. Saya dan adik saya. Dulu orang tua kami bercerai, saya ikut ibu, dan adik ikut ayah. Bagaimana hukum pembagian warisan yang ditinggalkan oleh ibu saya? Mohon solusinya. Terima kasih. (08579982xxxx)

 

Jawaban Ustazah Nursilaturahmah dari Ma’had Abu Bakar Putri

Wa’alaikumussalaam Wr. Wb. Islam adalah agama sempurna yang mengatur segala aspek kehidupan manusia, termasuk mengatur tentang harta yang ditinggalkan oleh pemiliknya karena tutup usia, dan bagaimana pembagiannya agar tidak timbul perselisihan antarsesama anggota keluarga yang ditinggalkannya.

Sebelum memberikan penjelasan tentang pertanyaan saudari di atas, kami ingin sedikit meluruskan pemahaman tentang istilah-istilah yang tidak tepat yang sering digunakan dalam pemindahan hak milik harta dari seseorang kepada orang lain.

Pertama, hibah adalah pemberian yang dilakukan saat seseorang masih hidup kepada seseorang yang masih hidup lainnya, siapa pun termasuk kepada ahli waris, semisal suami, anak, orang tua atau selain ahli waris seperti keponakan, anak angkat, anak yang lahir dari hubungan perzinaan atau anak yang berlainan agama atau yang lainnya. Dalam akad hibah ini tidak ada batasan jumlah tertentu dan aturan-aturan tertentu. Yang penting tidak menimbulkan mudarat bagi semuanya; pemberi, yang diberi atau pun keluarga.

Kedua, wasiat adalah pemberian harta kepada orang lain yang dilaksanakan sesudah pemberi wasiat tersebut meninggal dunia. Ketentuannya; jumlah maksimalnya adalah 1/3 dari seluruh harta pemberi wasiat dan tidak boleh diberikan atau ditujukan kepada ahli waris. Namun realitanya wasiat seperti ini justru sering ditujukan kepada ahli waris. Banyak orang tua sebelum meninggal dunia berwasiat bahwa jika mereka telah meninggal nanti, maka tanah A untuk anak pertama, tanah B untuk anak kedua, rumah untuk anak ketiga, dan lain sebagainya. Padahal ini dilarang oleh Rasulullah Saw, sebagaimana sabda beliau, “Sesungguhnya Allah telah memberi hak kepada tiap-tiap yang berhak dan tidak ada wasiat untuk ahli waris.” (H.R.Abu Daud).

Dari hadis tersebut sangatlah jelas bahwa kita tidak boleh mewasiatkan harta benda kepada ahli waris. Sehingga jika ada wasiat harta yang ditujukan kepada ahli waris, maka tidak boleh dilaksanakan. Karena tidak sesuai dengan ketentuan syara’.

Ketiga, warisan adalah peninggalan yang ditinggalkan pewaris kepada ahli waris yang harus dibagi sebagaimana ketentuan Allah yang terdapat dalam Surah An-Nisaa’ 11, 12 dan 176 setelah utang, wasiat, dan tanggungan-tanggungan juga keperluan pemakamannya diselesaikan.

Yang dimaksud pewaris di sini adalah orang yang meninggalkan harta dan hak-hak yang pernah diperoleh karena meninggal dunia; laki-laki atau perempuan. Sementara ahli waris adalah orang yang berhak menerima harta warisan dari pewaris karena ada hubungan keluarga, pernikahan, ataupun karena wala’ (membebaskan hamba sahaya) dengan pembagian-pembagian yang sudah diatur oleh syara’.

Islam telah mengatur hak waris sedemikian rupa dengan memerhatikan keadilan kepada pihak keluarga yang ditinggalkan dengan permasalahan yang akan dihadapi tidak peduli pada zaman apa pun. Hal ini, guna menjamin keadilan dan keharmonisan dalam sebuah keluarga sehingga tidak terjadi perselisihan karena harta warisan, seperti yang kerap terjadi sekarang ini. Rasulullah Saw bersabda, “Bagikanlah harta peninggalan (warisan) kepada yang berhak, dan apa yang tersisa menjadi hak laki-laki yang paling utama (terdekat).” (Muttafaq ‘Alaih).

Mengenai kasus yang saudara tanyakan; dimana seseorang wanita meninggal dunia dan hanya meninggalkan dua orang putri, maka pembagian harta warisannya sebagaimana Firman Allah Swt, “Dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan.” (Q.S. An -Nisaa’: 11).

Dari keterangan ayat di atas, maka jika seseorang meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris yaitu dua anak perempuan atau lebih, maka haknya adalah mendapatkan 2/3 dari seluruh harta peninggalan ibu mereka dengan cara dibagi rata masing-masing 1/3 dari seluruh harta. Meskipun mereka hidup terpisah; satu anak ikut ayah dan satu lagi ikut ibu karena status keduanya sama-sama anak kandung. Saat ayahnya meninggal juga demikian; mereka memiliki hak yang sama. Baik yang membersamai ayahnya atau membersamai ibunya.

Lalu bagaimana dengan 1/3 dari sisa harta tersebut? Jika seseorang meninggal dunia tersebut masih memiliki orang tua, maka ayah ibunya masing-masing mendapatkan 1/6 dan sisanya diberikan kepada ayahnya. Dan jika ayah ibunya sudah meninggal, maka sisa warisannya menjadi hak saudaranya. Tinggal dihitung, berapa jumlah saudara tersebut kemudian dibagi rata sejumlah orangnya. Namun bila ada saudara yang perempuan, maka bagiannya separuh dari bagian saudara laki-laki. Wallahu a’lam bish-shawwaab. <Dimuat di Majalah Hadila Edisi Januari 2018>

Berita Lainnya

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos