Zakat Fitrah: Syarat, Waktu, Besaran, dan Cara Membayar

Zakat Fitrah: Syarat, Waktu, Besaran, dan Cara Membayar
Sumber gambar: Liputan6.com

Hadila.co.id – Saat bulan Ramadan hampir berakhir, Anda jangan sampai lupa untuk menunaikan pembayaran zakat fitrah. Nah, kalau Anda bingung dengan berbagai syarat dan ketentuannya, silakan untuk membaca informasi lengkapnya berikut ini.

Saat waktu sudah sampai pada pekan terakhir bulan Ramadan, tandanya Lebaran atau Hari Raya Idulfitri sudah ada di depan mata. Saatnya umat Islam untuk menyelesaikan kewajibannya sebelum merayakan hari raya, yaitu membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah adalah salah satu di antara tiga jenis zakat yang wajib untuk dikeluarkan oleh umat Islam selama ia hidup.

Menurut informasi dari berbagai sumber, zakat fitrah ini berbeda dengan dua jenis zakat lain.

Maka, supaya tidak bingung dan tertukar, mari sekarang kita pelajari pengertian, ketentuan, dan juga syarat untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah sesuai dengan ketentuan dalam ajaran agama Islam.

Pengertian

Zakat fitrah merupakan satu dari tiga jenis zakat yang wajib untuk dibayarkan oleh umat Islam. Pelaksanaan zakat fitrah adalah pada saat bulan Ramadan, tepatnya sebelum memasuki waktu Salat Id pada Hari Raya Idulfitri.

Selain dikenal sebagai zakat fitrah, ada pula orang yang menyebutnya sebagai zakat Shoum, zakat Ramadan, juga zakat badan. Zakat ini sangat penting karena merupakan bagian daripada rukun Islam, yaitu rukun Islam nomor empat.

Hal inilah yang selanjutnya membuat hokum zakat fitrah ini menjadi fardu atau wajib. Rasulullah Saw bersabda, yang artinya sebagai berikut.

Islam dibangun di atas lima tiang pokok, yaitu kesaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad Rasulullah, mendirikan salat, berpuasa pada bulan Ramadan, menunaikan zakat, dan naik haji bagi yang mampu.”

Salah satu manfaat dari zakat fitrah ini adalah menjadi pembersih dari segala harta benda yang kita miliki, sekaligus sebagai pelengkap dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.

Dari Ibnu Umar Ra, sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda, “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan salat, menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu, maka darah dan harta  mereka akan kami lindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah Swt.” [H.R. Bukhari dan Muslim]

Sejarah Singkat

Dahulu, ketika Rasulullah Saw belum wafat, pernah ada suatu masa di mana hukum membayar zakat fitrah belumlah wajib. Namun, sebenarnya pada saat itu perintah zakat sudah ada, tetapi hal tersebut tidak memiliki ketentuan yang jelas dan detail terkait waktu pelaksanaa, juga berapa kadar besarannya.

Kemudian, perintah yang lebih jelas dan detail terkait pelaksanaan zakat fitrah mulai ada pada saat Rasulullah Saw hijrah ke Madinah.

Beliau menetap di tanah hijrah selama satu tahun lebih atau sekitar 17 bulan. Pada masa tersebut, Surah Al-Baqarah ayat 183 sampai 184 diturunkan, tepatnya yaitu pada bulan Syakban 2 Hijriah.

Dari Ibnu Umar, sesungguhnya Rasulullah Saw telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan atas orang-orang sebesar 1 sha’ kurma, atau 1 sha’ gandum, wajib atas orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki dan perempuan, dari kaum muslimin. [H.R. Muslim]

Sejak saat itulah zakat fitrah mulai diwajibkan bagi umat Islam, dan waktu pelaksanaannya harus sudah selesai sebelum Ramadan usai.

Syarat

Di dalam hadis dan Al-Qur’an, terdapat dua syarat zakat fitrah, yaitu syarat wajib dan syarat tidak wajib.

Untuk syarat yang wajib, yaitu jika seseorang mempunyai harta yang cukup untuk bisa berbagi kepada orang-orang yang membutuhkan.

Oleh sebab itu, syarat wajib melaksanakan zakat fitrah adalah sebagai berikut:

  • Merdeka dan beragama Islam
  • Bertemu waktu Ramadan dan Syawal, walaupun hanya sesaat.
  • Punya harta lebih untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada momen malam dan pada saat hari raya.

Sementara itu, zakat fitrah menjadi tidak wajib, dengan syarat sebagai berikut:

  • Telah meninggal dunia sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadan.
  • Seorang anak yang baru lahir setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadan.
  • Orang yang baru saja masuk Islam setelah matahari tenggelam pada akhir bulan Ramadan.
  • Punya tanggungan seorang istri yang baru saja menikah setelah matahari tenggelam pada akhir bulan suci Ramadan.

Hukum Pelaksanaan

Kapan waktu kita harus membayar zakat fitrah, semua sudah ada aturan hukumnya. Sehingga, jika Anda membayar zakat setelah melewati waktu-waktu yang telah ditetapkan, hukumnya menjadi terlarang atau tidak termasuk zakat fitrah.

Inilah aturan hukum melaksanakan zakat fitrah:

  • Zakat fitrah dibayarkan dengan sebesar 3,5 liter atau 2,5 kg beras.
  • Alternatif lainnya untuk menunaikan zakat fitrah selain dengan beras adalah menggunakan uang, yaitu sebesar harga 2,5 kg beras tersebut.

Waktu Pelaksanaan

Setelah mengulas terkait hukum zakat fitrah, berikut ini merupakan rincian waktu pembayaran zakat fitrah:

  • Bisa dimulai dari awal sampai akhir bulan Ramadan, sebelum Hari Raya Idulfitri.
  • Waktu paling afdal untuk membayar zakat fitrah adalah selepas Salat Subuh pada akhir Ramadan sampai waktu sebelum mengerjakan Salat Idulfitri.
  • Hukumnya menjadi makruh saat dibayarkan pada saat melaksanakan Salat Idulfitri hingga sebelum terbenamnya matahari.
  • Hukumnya menjadi haram saat Anda melaksanakan zakat fitrah setelah matahari tenggelam pada Hari Raya Idulfitri.

Hukum Membayar dengan Uang

Para Ulama Hanafi memperbolehkan kita untuk menunaikan zakat dan yang lainnya dengan menggunakan mata uang (qimah). Sementara itu, Ulama Syafi’iah dan Hanabilah melarang kita membayar zakat dengan qimah (mata uang).

Ibnu Taimiyah memberi penjelasan bahwa kita diperbolehkan membayar zakat dengan qimah (mata uang), apabila ada kemaslahatan. Maka, karena terdapat beberapa perbedaan pendapat, pembayaran zakat fitrah lebih banyak dilakukan dengan menggunakan beras.

Cara dan Niat Membayar 

Dilansir dari sebuah sumber, cara untuk membayar dan menghitung zakat dari setiap daerah di Indonesia berbeda-beda. Pada tahun 2020, jumlah wajib zakat di Jakarta mencapai Rp40 ribu per orang.

Maka, sebagai contoh, jika ada sebuah keluarga yang memiliki tiga orang anggota, jumlah zakat yang wajib dibayarkan adalah Rp120 ribu. Sementara itu, besaran zakat yang harus dikeluarkan di Jawa Barat pada tahun 2020 lalu berkisar Rp25-40 ribu.

Untuk melaksanakan zakat fitrah, Anda bisa mengucapkan niat zakat fitrah seperti ini:

Niat untuk Diri Sendiri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala.”

Niat untuk Diri Sendiri beserta Keluarga

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardu karena Allah Ta’ala.”

Niat untuk Istri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardu karena Allah Ta’ala.”

Niat untuk Anak Perempuan

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala.”

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’ala.”

Niat untuk Anak Laki-laki

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala.”

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’ala.”

Niat Bila Mewakilkan Orang

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala.”

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’ala.”

Demikian ulasan lengkap mengenai zakat fitrah. Meliputi persyaratan, waktu pelaksanaan, hingga besaran dan cara untuk melaksanakannya. Semoga bermanfaat. []

Ibnu
EDITOR
PROFILE

Berita Lainnya

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos